Jokowi Tunjukkan Tulisan Besar Aturan Presiden Kampanye
RM.id Rakyat Merdeka – Presiden Jokowi menjelaskan maksud pernyataannya soal presiden boleh memihak dan kampanye dalam Pemilu. Sambil memegang tulisan besar, mantan Wali Kota Solo itu menegaskan, apa yang disampaikannya itu sesuai dengan aturan undang-undang. Jokowi pum meminta, jangan ditarik ke mana-mana.
Penjelasan Jokowi soal presiden boleh memihak dan kampanye itu diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024) sore. Dalam tayangan tersebut, Jokowi tampil dalam balutan jas lengkap berwarna abu-abu dengan dasi merah menyala. Sebuah pin presiden tersemat di dada kirinya.
Awak media lalu menanyakan soal pernyataan soal presiden boleh memihak dan kampanye yang disampaikan Jokowi di Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Rabu lalu. Pernyataan ini kemudian menuai pro-kontra.
Kata Jokowi, pernyataan itu disampaikan karena ada wartawan menanyakan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. “Kemudian saya sampaikan ketentuan dari perundangan-undangan,” kata Jokowi, mengawali pemaparannya.
Sesaat kemudian, seorang petugas menyodorkan dua lembar kertas berukuran A3 kepada Jokowi. “Ini saya tunjukkin,” kata Jokowi, sambil memperlihatkan kertas tersebut.
Di kertas itu tertulis dalam huruf besar “Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”. Di bagian bawah tertulis Pasal 299: Presiden dan Wakil Presiden Mempunyai Hak Melaksanakan Pemilu. Bunyi Pasal 299 itu dicetak tebal dan distabilo warna kuning.
Jokowi lalu membaca isi tulisan. “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” kata Jokowi.
Dia pun meminta pernyataannya tidak ditafsirkan macam-macam. “Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana,” ucapnya.
Jokowi lalu menunjukkan kertas selanjutnya yang tertulis ketentuan Pasal 281 berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye. Pasal itu menjelaskan tentang kampanye yang tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.
“Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.
Jokowi mengatakan, ketentuan tersebut sudah jelas mengatur hak presiden dan wakil presiden boleh kampanye. Jokowi sekali lagi meminta agar pernyataannya tidak diinterpretasikan lain-lain.
“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” ucapnya, sambil meninggalkan awak media.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko buka suara soal presiden boleh memihak dan berkampanye. Kata Moeldoko, jabatan persiden disumpah dan berkewajiban untuk menjalankan tugasnya dengan seadil-adilnya. Namun, presiden juga figur yang memiliki jabatan politik, sehingga hak-hak politik melekat pada dirinya.
Moeldoko menyatakan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang memiliki dasar hukum. Menurut dia, pernyataan Jokowi mestinya ditanggapi dengan asas hukum. Jangan diukur dengan perasaan. “Karena nggak akan ketemu. Oh, rasanya nggak cocok dan seterusnya, jangan rasanya. Kita ini negara hukum, patokannya ya hukum,” kata Moeldoko.
Kata Moeldoko, jika merujuk hukum, sudah clear dalam UU Pemilu disebutkan presiden boleh memihak dan kampanye sepanjang tidak boleh menggunakan fasilitas negara. “Kecuali pengamanan masih ada, tapi juga disebutkan tetap menjalankan kewajiban pejabat publik dengan penuh rasa tanggung jawab dan sebaik-baiknya,” papar Mantan Panglima TNI ini.
Menurut dia, apa yang disampaikan Jokowi Rabu lalu adalah dalam konteks memberikan pembelajaran berdemokrasi. Bahwa ikuti undang-undang. Jangan keluar dari undang-undang. Pernyataan itu, lanjut dia, tidak berkaitan dengan keputusan presiden akan memihak atau berkampanye melainkan menjawab situasi yang berkembang saat ini.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja ikut menanggapi soal pernyataan Jokowi presiden boleh kampanye. Menurut dia, lembaganya sudah pernah menyurati Jokowi soal batasan-batasan yang boleh dilakukan presiden pada masa kampanye pemilu.
Menurut dia, surat itu sudah lama dilayangkan. Bahkan sebelum Jokowi melontarkan pernyataan problematik soal presiden boleh memihak. “Ada beberapa larangan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Bagja di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (26/1/2024).
Menurut dia, surat Bawaslu juga berisi pengingat kepada presiden soal batasan-batasan untuk para menteri yang merupakan pejabat di bawah kewenangan presiden.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan soal presiden boleh memihak dan kampanye. “Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi.
Namun, menurut Jokowi hal itu dilakukan dengan tidak menggunakan fasilitas negara. Jokowi menilai presiden hingga menteri merupakan pejabat politik sehingga boleh berkampanye.
Pernyataan Jokowi ini pun menimbulkan pro kontra. Banyak yang mengkritik pernyataan Jokowi. Tapi tak sedikit yang membelanya.https://sayurkole.com/