RM.id Rakyat Merdeka – Hari ini, Jumat (9/2) adalah hari terakhir Pertemuan ke-7 Working Group International Health Regulation (7th WGIHR) di kantor WHO, Jenewa. Namun, konsensus dari pertemuan tersebut belum tercapai secara menyeluruh.
Delegasi Indonesia, Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan bakal ada sesi tambahan yang rencananya digelar pada bulan Maret mendatang. Sebelum pertemuan WGIHR ke-8 April 2024.
“Karena masih banyak hal yang belum mendapat konsensus,” kata Prof Tjandra dalam keterangannya, Jumat (9/2).
Kesepakatan semua negara anggota WHO ini dipandang penting, karena kata Prof Tjandra, akan menjadi dasar utama dalam penyusunan dokumen internasional.
“Keputusan akan diambil bersama oleh semua negara anggota WHO, di mana tentu peran negara kita menjadi penting,” lanjutnya.
Selain itu, hasil dari pertemuan ini juga ditargetkan dapat dilaporkan dalam ajang World Health Assembly Mei 2024 mendatang.
Prof Tjandra menyebutkan, masih ada dua agenda penting setelah pertemuan tersebut. Pertama, negara anggota WHO, termasuk Indonesia, masih dapat memberikan masukan tertulis hingga 23 Februari 2024.
Kedua, yang tak kalah penting adalah pertemuan bersama antara Working Group International Health Regulation (WGIHR) dengan Intergovernmental Negotiating Body (INB).
Tujuan dari pertemuan WGIHR dengan INB ini adalah untuk menyusun dan menegosiasikan Konvensi WHO, perjanjian, atau instrumen internasional lainnya terkait pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons terhadap pandemi pada 23 Februari 2024 mendatang.
Apalagi, kata Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI, pasal per pasal dari IHR akan menjadi acuan dalam kegiatan lapangan, termasuk di Indonesia nantinya.
Dalam pertemuan sepanjang 5 hingga 9 Februari ini, para delegasi membahas berbagai pasal dan artikel dalam dokumen IHR 2005 yang akan diperbarui.
Prof Tjandra mengungkapkan, pembahasan IHR ini terbagi pada lima kelompok, di mana Indonesia secara aktif menyampaikan berbagai intervensinya.
Kelompok 1 meliputi artikel 35 dan 36 serta Annex 3,6,8 dan 37. Kelompok 2 mencakup artikel 1,4,5,8,9, 45 serta annex 2. Lalu, kelompok 3 membahas artikel 15,16, 17 dan 18, grup 4 tentang artikel 42, 43 dan 56 serta grup 5 adalah tentang artikel 24 dan annex 4.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini juga mengungkapkan bahwa sejumlah perwakilan negara kembali mengangkat pentingnya peran yang jelas dari kesetaraan atau equity dalam semua produk yang akan dihasilkan oleh WGIHR dan INB.
“Tentunya dalam pengendalian kesehatan di dunia,” pungkasnya.